Batang Hari, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari meminta masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS untuk difasilitasi berobat gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Senin (14/02/2022).
Pasalnya, anggota DPRD Batanghari kerap menerima keluhan terkait ketidakmampuan masyarakat miskin dalam membayar biaya perobatan.
Sebelumnya, Pemerintahan Kabupaten Batanghari pernah menganggarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.
Namun saat ini surat keterangan tidak mampu tersebut sudah tidak berlaku lagi ketika diajukan kepada pihak rumah sakit maupun puskesmas.
Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin mengatakan, permasalahan ini cukup menjadi sorotan anggota DPRD.
Ia berharap pemerintah setempat kembali memberlakukan SKTM ini ataupun membuat program baru yang bersifat membantu masyarakat yang tak memiliki kartu BPJS.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Anita Yasmin pada rapat paripurna penyampaian hasil reses masa sidang I anggota DPRD Tahun 2022.
"Saat ini ada satu permasalahan yang cukup disorot oleh pimpinan dan para anggota dewan mengenai keluhan masyarakat kurang mampu yang ingin berobat, namun mereka tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu, " kata Anita Yasmin.
Anita Yasmin meminta agar pemerintah Kabupaten Batanghari memecahkan permasalahan terkait biaya perobatan masyarakat kurang mampu tersebut.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk mencarikan solusi atau formula bagaimana masalah ini dapat Kita akomodir dari segi pengobatan untuk masyarakat yang kurang mampu, " ucap Anita.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Ketua DPRD termuda se-Indonesia ini menjelaskan, permasalahan ini sudah menjadi kesepakatan bersama para anggota DPRD Kabupaten Batanghari.
"Masalah ini sudah menjadi usulan Kami bersama dalam rapat gabungan anggota DPRD, " pungkasnya.
(Red)